Text
SKRIPSI ANALISA DAKWAAN KOMBINASI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA ALAT BUKTI PERSIDANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Mgg)
              ABSTRAK 
Penelitian ini mengacu pada putusan Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Mgg Dalam persidangan, perbuatan terdakwa didakwa dengan kombinasi tuduhan, yaitu kombinasi antara alternatif dan kumulatif. Dalam hal ini, dakwaan alternatif Pertama adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kumulatif Pertama adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kumulatif Kedua adalah Pasal 127 ayat (1) Huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pembuktian dakwaan gabungan oleh jaksa, dalam hal ini, membuktikan dakwaan gabungan yang menuntut alternatif pertama terhadap Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kumulatif kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana bukti disilangkan dari pembuktian dakwaan, dan juga bukti yang dapat meyakinkan hakim dalam memutuskan kasus tersebut. Perumusan permasalahan penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum atas dakwaan gabungan jaksa penuntut umum dalam tindak pidana Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Mgg, dan bagaimana pembuktian terhadap dakwaan gabungan jaksa dalam putusan Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Mgg. Menganalisis hukum terhadap dakwaan gabungan jaksa penuntut umum atas tindak pidana Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Mgg. Menganalisis bukti terhadap dakwaan gabungan jaksa penuntut atas putusan Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Mgg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada perbedaan teori dan praktik yang dilihat dari kasus-kasus yang telah diputuskan dan dapat dijadikan yurisprudensi untuk fokus kasus dalam penelitian ini; Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dalam putusan nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Mgg bahwa jaksa penuntut umum terdapat perbedaan teori dan praktik dalam pembuktian dakwaan kombinasi secara fleksibel dalam praktik berdasarkan fakta hukum dan bukti yang dapat menjelaskan unsur-unsur dalam pasal dakwaan sehingga dapat mendukung proses pembuktian dan tuntutan dalam praktik. Bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum dalam membuktikan dakwaan alternatif Pertama dan kombinasi kumulatif Kedua, yang sangat mudah dibuktikan dengan beberapa alat bukti yang tersedia di persidangan, yaitu pernyataan saksi, surat dan pernyataan terdakwa yang dapat dibuktikan dalam kaitannya dengan proses pembuktian dakwaan kombinasi dalam praktik. 
Kata Kunci: Alat Bukti, Dakwaan Kombinasi, Narkotika
            
Tidak tersedia versi lain