Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS TERHADAP MITIGASI PERKAWINAN ANAK DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Analisis yuridis terhadap mitigasi perkawinan anak di Kota Magelang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Magelang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang. Rumusan masalah yaitu Bagaimana pertibangan hakim Pengadilan Agama Magelang terhadap mitigasi perkawinan anak untuk pemberian perlindungan hak anak? dan Bagaimana peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang dalam hal mitigasi perkawinan anak? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Magelang terhadap mitigasi perkawinan anak untuk pemberian perlindungan hak anak dan untuk mengetahui peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang terhadap mitigasi perkawinan anak. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian dari analisis yuridis terhadap mitigasi perkawinan anak di Kota Magelang adalah mitigasi perkawinan anak telah dilakukan oleh Kota Magelang meskipun sebagian besar perkara dispensasi kawin dikabulkan dengan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Magelang cenderung seragam yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak dan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang masih belum optimal karena kurang tegasnya peraturan terkait dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan. Kesimpulan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dispensasi kawin masih didominasi oleh alasan sosiologis dan kurang pertimbangan janga panjang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang belum mampu mempengaruhi putusan hukum secara langsung yang dikeluarkan oleh hakim. Saran diharapkan agar hakim lebih mengedepankan pendekatan perlindungan anak dan memperkuat kolaborasi antar Pengadilan Agama Magelang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang untuk menciptakan sinergi dalam menekan angka di Kota Magelang.
Kata Kunci: Hukum Perkawinan; Mitigasi Perkawinan Anak; Perlindungan Anak.
Tidak tersedia versi lain