Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM TERHADAP TRADISI NUNGGONI PADA PRAKTIK PERKAWINAN USIA ANAK DI KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN WONOGIRI
ABSTRAK
Tradisi Nunggoni merupakan salah satu adat yang masih ada di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, tradisi dimana calon mempelai pria tinggal di rumah calon mempelai wanita sebelum dilangsungkannya perkawinan. Fenomena ini mendorong terjadinya perkawinan diusia anak, yaitu di bawah usia 19 tahun. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan pelanggaran hak anak dan tidak terpenuhinya syarat sah perkawinan menurut hukum positif Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik tradisi Nunggoni dalam perspektif hukum perkawinan serta bagaimana pengaruhnya terhadap perkawinan usia anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum terhadap praktik tersebut dan manfaatnya sebagai referensi kebijakan perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara dan observasi langsung kepada pelaku tradisi, orang tua, dan aparatur desa di wilayah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tradisi Nunggoni mendorong terjadinya perkawinan anak karena adanya kebebasan interaksi sebelum perkawinan, dorongan sosial, dan kurangnya pemahaman hukum. Tradisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesimpulannya, tradisi Nunggoni memberi kontribusi terhadap terjadinya perkawinan usia anak. Peneliti menyarankan adanya edukasi hukum bagi masyarakat dan penegakan regulasi yang tegas untuk melindungi hak anak.
Kata kunci: Tradisi Nunggoni, perkawinan usia anak, hukum perkawinan, perlindungan anak.
Tidak tersedia versi lain