Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AFILIATOR DALAM PEMBERIAN KOMISI BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN MARKETPLACE PADA PROGRAM AFILIASI LAZADA
              ABSTRAK 
Saat ini pelaku usaha dapat melakukan usaha dengan modal yang minim dalam suatu program marketing yang disebut program afiliasi. Salah satu marketplace yang membuat program afiliasi adalah Lazada. Program pemasaran afiliasi yang dibuat oleh Lazada memiliki kontrak elektronik yang disebut “Perjanjian Pemasaran Afiliasiâ€, pembuatan perjanjian afiliasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun dalam realitanya terdapat klausul yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut sehingga diperlukan pembuktian terkait bentuk dan keabsahan perjanjian pemasaran afiliasi. Selain itu, perlindungan hukum bagi afiliator juga diperlukan karena munculnya kasus komisi afiliator (MSW) yang tidak cair selama 6 bulan. Dengan mengetahui bentuk dan keabsahan perjajian serta perlindungan hukum afiliator maka diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengikuti program afiliasi pada marketplace tertentu serta diharapkan dapat memberikan manfaat bagi akademi hukum dalam menyelesaikan sengketa perlindungan hukum agar mengalami resolusi dalam menyelesaikan sengketa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini yaitu bentuk perjanjian pemasaran afiliasi adalah perjanjian tertulis yang bersifat kontrak baku dan perjanjian dianggah sah. Selain itu, perlindungan hukum dalam kasus yang dialami MSW yaitu dapat dilakukan dengan upaya litigasi dan non-litigasi sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan adanya permasalahan tersebut maka diperlukan adanya transparasi terhadap klausul tertentu karena kontrak baku menyebabkan klausul sulit dipahami oleh afiliator awam dan diperlukan adanya pemenuhan terkait kekosongan hukum pada perjanjian pemasaran afiliasi serta diperlukan adanya perlindungan hukum represif dan preventif yang jelas. 
Kata Kunci: Program Afiliasi Lazada, Perlindungan Hukum, Perjanjian, Afiliator.
            
Tidak tersedia versi lain