Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEPEDA MOTOR MATIC YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KERUSAKAN RANGKA (Studi Kasus Kerusakan Rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF))
ABSTRAK
Teknologi Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) yang diperkenalkan oleh perusahaan X produsen manufacturing dan distribusi sepeda motor, selanjutnya disebut sebagai pelaku usaha pada tahun 2019 membawa inovasi signifikan dalam desain sepeda motor matic dengan keunggulan pemanfaatan ruang yang efisien, bobot lebih ringan, dan manuverabilitas yang lebih baik. Namun, pada tahun 2023 muncul keluhan dari pengendara bahwa rangka eSAF mengalami kerusakan berupa berkarat, keropos, dan patah rangka yang membawa kekhawatiran terkait keamanan dan keselamatan pengendara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap konsumen yaitu pengendara sepeda motor matic dengan jenis rangka eSAF menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan PerundangUndangan (Statute Approach) menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Kebaharuan penelitian ini menghadirkan perspektif kritis penerapan prinsip strict liability terhadap efektivitas mekanisme garansi sebagai pelindung konsumen yang dinilai tidak memadai karena tidak mengatasi akar masalah korosi internal rangka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum penuh atas kerugian materil dan immateril yang diderita konsumen akibat kerusakan rangka eSAF. Bentuk perlindungan hukum terhadap pengendara juga dijamin melalui dua kategori preventif dan represif dalam sistem hukum Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Rangka eSAF, Pelaku Usaha.
Tidak tersedia versi lain