PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KOS ATAS PENGALIHAN SEWA KEPADA PIHAK KETIGA SECARA SEPIHAK (Studi Kasus di Desa Kembaran Kabupaten Kebumen)

PUTRIANA BUDHI PINASTY - Nama Orang;

ABSTRAK
Pengalihan sewa kamar kos secara sepihak oleh penyewa kepada pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemilik merupakan tindakan yang sering terjadi dalam praktik perjanjian sewa-menyewa, khususnya di lingkungan kos-kosan. Tindakan tersebut secara hukum bertentangan dengan ketentuan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa penyewa tidak diperkenankan mengalihkan hak sewanya kepada orang lain tanpa seizin pemilik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pengalihan sewa kos secara sepihak serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemilik kos sebagai pihak yang dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan beberapa pihak terkait, antara lain pemilik kos, penyewa, dan pihak ketiga yang terlibat dalam kasus yang terjadi di Desa Kembaran, Kabupaten Kebumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan sewa tanpa persetujuan pemilik tidak hanya menimbulkan kerugian material dan nonmaterial, tetapi juga berpotensi menciptakan gangguan terhadap ketertiban serta keamanan lingkungan kos. Perlindungan hukum terhadap pemilik kos dapat diwujudkan melalui dua bentuk upaya, yakni preventif dengan mencantumkan klausul larangan pengalihan dalam perjanjian sewa secara tertulis, dan represif salah satunya melalui sanksi administratif atau ganti rugi. Dengan demikian, pemilik kos memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi atau mengakhiri perjanjian sewa secara sepihak sebagai bentuk perlindungan atas hak-haknya.
Kata kunci: Pengalihan sewa; Perlindungan hukum; Perjanjian sewa-menyewa; Kos; KUH Perdata.


Ketersediaan
#
Ruang Skripsi (HUKUM) HUKUM PIN P 2025
81-UN57.U1-SH-VIII-2025
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM PIN P 2025
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2025
Deskripsi Fisik
XV;102HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BABIII
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?