Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KOS ATAS PENGALIHAN SEWA KEPADA PIHAK KETIGA SECARA SEPIHAK (Studi Kasus di Desa Kembaran Kabupaten Kebumen)
ABSTRAK
Pengalihan sewa kamar kos secara sepihak oleh penyewa kepada pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemilik merupakan tindakan yang sering terjadi dalam praktik perjanjian sewa-menyewa, khususnya di lingkungan kos-kosan. Tindakan tersebut secara hukum bertentangan dengan ketentuan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa penyewa tidak diperkenankan mengalihkan hak sewanya kepada orang lain tanpa seizin pemilik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pengalihan sewa kos secara sepihak serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemilik kos sebagai pihak yang dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan beberapa pihak terkait, antara lain pemilik kos, penyewa, dan pihak ketiga yang terlibat dalam kasus yang terjadi di Desa Kembaran, Kabupaten Kebumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan sewa tanpa persetujuan pemilik tidak hanya menimbulkan kerugian material dan nonmaterial, tetapi juga berpotensi menciptakan gangguan terhadap ketertiban serta keamanan lingkungan kos. Perlindungan hukum terhadap pemilik kos dapat diwujudkan melalui dua bentuk upaya, yakni preventif dengan mencantumkan klausul larangan pengalihan dalam perjanjian sewa secara tertulis, dan represif salah satunya melalui sanksi administratif atau ganti rugi. Dengan demikian, pemilik kos memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi atau mengakhiri perjanjian sewa secara sepihak sebagai bentuk perlindungan atas hak-haknya.
Kata kunci: Pengalihan sewa; Perlindungan hukum; Perjanjian sewa-menyewa; Kos; KUH Perdata.
Tidak tersedia versi lain