Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi di Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Perempuan)
ABSTRAK
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap tumbuh kembang fisik, psikologis, dan sosial korban. Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual mengamanatkan bahwa Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab Negara. Namun dalam prakteknya masih terdapat berbagai hambatan dalam upaya perlindungan hukum bagi korban, oleh karena itu Lembaga Swadaya Masayarakat hadir sebagai representasi dari Masyarakat yang berperan mendorong tercapainya pemenuhan hak bagi anak korban kekerasan seksual. Pada Kabupaten Magelang terdapat kerjasama lintas sektor yang berupaya memberikan layanan kepada korban kekerasan, salah satu fokusnya adalah menyelenggarakan perlindungan hukum bagi Anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan implementasi perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Perempuan di Kabupaten Magelang, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LSM Sahabat Perempuan berperan aktif dalam memberikan pendampingan korban, bantuan hukum, psikologis, dan sosial kepada anak korban kekasan seksual, serta menjembatani akses korban dengan Aparat Penegak Hukum dan layanan kesehatan. Namun, tantangan masih ditemukan, seperti keterbatasan sumber daya, budaya hukum yang belum berperspektif korban, serta koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Dengan demikian, kolaborasi lintas sektor dan penguatan peran Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Perempuan menjadi krusial dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Perempuan, Korban Kekerasan Seksual.
Tidak tersedia versi lain