Text
SKRIPSI ANALISIS PROSES PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN EXIT JALAN TOL YOGYAKARTABAWEN DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Pengadaan tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional bertujuan untuk memperoleh tanah yang dipergunakan sebagai lahan pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam prosesnya, pengadaan tanah harus memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi para pemilik tanah yang terdampak. Salah satu aspek krusial dalam pengadaan tanah adalah pemberian ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Namun, dalam praktiknya sering terjadi permasalahan terhadap pemberian ganti rugi, sehingga negara menggunakan mekanisme konsinyasi sebagai solusi. Konsinyasi merupakan penitipan uang ganti kerugian di pengadilan apabila terjadi sengketa atau ketidaksepakatan. Mekanisme ini bertujuan untuk tetap menjamin kelangsungan proyek pembangunan sambil tetap memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional Kota Magelang dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan exit jalan tol Yogyakarta – bawen ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012? Dan bagaimana proses konsinyiasi terhadap tanah sengketa pada putusan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Mgg ditinjau berdasarkan aspek keadilan? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan proses konsinyiasi terhadap tanah sengketa pada putusan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Mgg berdasarkan aspek keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan kasus serta pendekatan undang-undang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan berfokus pada peran Badan Pertanahan Nasional Kota Magelang dalam pengadaan tanah dan konsinyiasi. Penelitian ini menganalisis keterkaitan antara pengadaan tanah, ganti rugi, dan konsinyasi, serta implikasi hukumnya dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Berdasarkan hasil penelitian terdapat konsinyiasi terkait pemberian ganti rugi pada proyek pembangunan exit jalan tol Yogyakarta-Bawen yang disebabkan oleh pencantuman nama seseorang yang tidak memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi. Proses ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 menyatakan bahwa pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak.
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Konsinyasi, Keadilan.
Tidak tersedia versi lain