Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI DEBITUR PINJAMAN ONLINE ILEGAL (Studi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi)
ABSTRAK
Pinjaman online adalah bentuk perjanjian pinjam meminjam uang yang dilakukan oleh penyedia layanan melalui platform digital yang sedang mengalami perkembangan sangat pesat. Namun beberapa tahun terakhir, marak terjadi penyalahgunaan data pribadi terutama pengguna layanan pinjaman online ilegal. Praktik semacam ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak privasi pengguna layanan pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi debitur dan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terkait perlindungan data pribadi debitur dalam pinjaman online ilegal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jenis penelitian ini bersifat normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan yang menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap permasalahan penyalahgunaan data pribadi pinjaman online ilegal dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif sebagai bentuk pencegahan dan pemberian sanksi. Selain itu hasil penelitian ini pengawasan yang dilakukan pemerintah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi masih melalui lembaga pengawasan yang tersebar dalam instansi pemerintah seperti Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan.
Kata kunci: Pinjaman Online Ilegal, Data Pribadi, Perlindungan Hukum
Tidak tersedia versi lain