Text
SKRIPSI DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP RESIDIVIS KASUS PENCURIAN DITINJAU DARI TEORI KEADILAN (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pid.b/2023/PN.Mgg dan Putusan Nomor 42/Pid.b/2024/PN.Mgg)
ABSTRAK
Disparitas merupakan penerapan penjatuhan suatu tindak pidana yang berbeda terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana yang sama dan sejenis. Hakim berpedoman pada pasal 183 KUHAP dalam memutus suatu perkara. Sehingga, dalam penjatuhan vonis hukuman sangat bervariatif. Putusan Nomor 64/Pid.b/2023/PN.Mgg dan Putusan Nomor 42/Pid.b/2024/PN.Mgg, sebagai contoh adanya disparitas penjatuhan pidana kasus pencurian yang dilakukan oleh residivis. Permasalahan penelitian 1) Bagaimana analisis munculnya disparitas pidana terhadap Putusan Nomor 64/Pid.b/2023/PN.Mgg dan Putusan Nomor 42/Pid.b/2024/PN.Mgg? 2) Bagaimana analisis terkait penjatuhan vonis pidana terhadap Putusan Nomor 64/Pid.b/2023/PN.Mgg dan Putusan Nomor 42/Pid.b/2024/PN.Mgg berdasarkan teori keadilan korektif menurut Aristoteles? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui munculnya disparitas pidana serta menganalisis disparitas sanksi pidana kasus pencurian yang dilakukan oleh residivis yang ditinjau dari teori keadilan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena menggunakan norma hukum dan teori untuk menjawab disparitas penjatuhan pidana oleh resdivis dan dianalisis dengan teori keadilan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, observasi dan wawancara sebagai data pendukungnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil pembahasan munculnya disparitas pidana diantaranya adanya independensi hakim, perbedaan pembuktian, perbedaan pertimbangan hakim, serta tidak adanya pedoman pemidanaan. Selain itu, munculnya disparitas pidana jika ditinjau dengan keadilan korektif yakni tidak adanya keseimbangan antara hak yang diterima korban dan sanksi yang diterima masing-masing pelaku. Berdasarkan kedua putusan tersebut dirasa tidak mencapai titik keseimbangan dalam pemberian sanksi pidana apabila ditinjau dengan teori keadilan. Sehingga, dalam kedua putusan tersebut keadilan korektif belum terpenuhi.
Kata kunci : Disparitas, Keadilan, Pencurian, Residivis.
Tidak tersedia versi lain