Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 95/Pid.SusTPK/2022/PN.Smg dan Putusan Perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Yyk)
ABSTRAK
Sistem pembuktian terbalik merupakan sistem yang beban pembuktiannya terletak pada terdakwa untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya diperoleh secara sah. Indonesia menerapkan sistem pembuktian terbalik terbatas dimana beban pembuktian terletak pada terdakwa dan jaksa penuntut umum. Pada hakikatnya beban pembuktian terbalik di Indonesia yang diatur dalam UndangUndang menimbulkan problematika. Karena, hukum acara yang mengatur mengenai pembuktian terbalik belum diatur secara jelas, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan kesulitan. Namun, penerapannya pembuktian yang dilakukan oleh terdakwa seringkali diabaikan dimana pihak jaksa penuntut umum yang lebih dominan dalam melakukan pembuktian. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana penerapan pembuktian terbalik pada putusan perkara Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg dan putusan perkara Nomor 12/Pid.SusTPK/2022/PN.Yyk serta bagaimana pengoptimalan pembuktian terbalik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan UndangUndang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembuktian pada tindak pidana korupsi, namun terdakwa dalam melakukan pembuktian terdakwa tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipertimbangkan hanya pembuktian dari pihak jaksa penuntut umum. Dalam hal ini, pembuktian yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah sia-sia. Oleh karena itu, pembuktian terbalik perlu dioptimalkan dengan didukung regulasi yang lebih jelas dan rinci.
Kata Kunci: Penerapan, Pengoptimalan, Pembuktian Terbalik
Tidak tersedia versi lain