Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN TERHADAP EKSIL DALAM KONTEKS DISKRIMINASI IDENTITAS PASCA PERISTIWA 1965 PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki seseorang karena setiap individu merupakan seorang manusia. Terbentuknya pengadilan hak asasi manusia di Indonesia menjadi sebuah instrumen atas penyelesaian hak asasi manusia yang belum selesai. Indonesia sendiri masih memiliki sejumlah masalah hak asasi manusia yang belum terselesaikan hingga saat ini termasuk permasalahan terkait eksil. Penelitian ini membahas perlindungan terhadap eksil dalam konteks diskriminasi identitas pasca peristiwa 1965, ditinjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Permasalahan utama yang diangkat ialah mengenai keberlangsungan pelanggaran hak asasi manusia terhadap eksil serta minimnya perlindungan hukum yang mereka terima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksil pasca 1965 menjadi korban pelanggaran HAM berat karena pencabutan paspor secara sewenang-wenang dan diskriminasi identitas serta stigma negatif yang berkelanjutan. Pemerintah belum optimal memberikan pemulihan status kewarganegaraan dan rehabilitasi sosial. Dapat disimpulkan bahwa pentingnya diadakan penyelesaian yudisial terhadap pelanggaran tersebut untuk menghindari impunitas dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak eksil secara menyeluruh sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Kata kunci: Eksil, Hak asasi manusia, Perlindungan hukum.
Tidak tersedia versi lain