Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENJAGA BARANG BUKTI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 42/Pid.B/2024/PN Mgg)
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Peneliti menemukan permasalahan yaitu, regulasi mengenai kedudukan dan pengelolaan barang bukti elektronik masih belum diatur secara rinci dalam sistem hukum positif, khususnya dalam KUHAP. Perumusan masalah dirumuskan dengan bagaimana faktor dan dasar hukum yang menyebabkan pengembalian barang bukti elektronik dalam amar putusan Nomor 42/Pid.B/2024/PN Mgg dengan perkembangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan bagaimana bentuk pengawasan jaksa penuntut umum dalam menjaga barang bukti elektronik dalam putusan Nomor 42/Pid.B/2024/PN Mgg. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor dan dasar hukum yang menyebabkan pengembalian barang bukti elektronik dalam amar putusan Nomor 42/Pid.B/2024/PN Mgg dengan perkembangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan menganalisis mengenai bentuk pengawasan jaksa penuntut umum dalam menjaga barang bukti terhadap barang bukti berdasarkan penerapan dalam KUHAP maupun undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Manfaat penelitian ini terbagi menjadi dua yakni manfaat teoritis dan praktis. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat faktor dan dasar hukum dalam pengembalian barang bukti elektronik yang memuat pertimbangan hakim dalam memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menjaga barang bukti elektronik dari penyalahgunaan. Selain itu, mengenai bentuk pengawasan jaksa penuntut umum dalam menjaga barang bukti elektronik serta bagaimana mekanisme perlindungan barang bukti elektronik pasca putusan. Saran terkait dengan Putusan Nomor 42/Pid.B/2024/PN Mgg mengenai adanya faktor dan dasar hukum harus dijelaskan secara detail pada Putusan Nomor 42/Pid.B/2024/PN Mgg dan bentuk pengawasan komprehensif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum, dalam menjaga integritas barang bukti elektronik.
Kata Kunci: Barang Bukti Elektronik, Jaksa Penuntut Umum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak tersedia versi lain