Text
SKRIPSI ANALISIS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA SECARA LISAN ATAS KENDARAAN DI B RENTAL MAGELANG
ABSTRAK
Perjanjian sewa-menyewa merupakan salah-satu bentuk hubungan hukum yang umum dimasyarakat dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian sewa-menyewa dibedakan menjadi dua yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian lisan, tetapi pada praktiknya sering dilaksanakan secara lisan tanpa dokumen tertulis yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalah penelitian ini yaitu, bagaimana kepastian hukum perjanjian sewa-menyewa kendaraan secara lisan yang dapat diberikan kepada pemilik rental apabila terjadi sengketa? dan bagaimana penyelesaian sengketa antara pemilik rental dan penyewa dalam perjanjian sewamenyewa kendaraan secara lisan Di B Rental Magelang?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap perjanjian sewa-menyewa secara lisan atas kendaraan di B Rental Magelang serta mengetahui mekanisme penyelesaian perjanjian sewa-menyewa kendaraan secara lisan jika terjadi sengketa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, teknik mengumpulkan data melalui observasi, wawancara dengan pemilik B Rental Magelang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perjanjian lisan diakui sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian lisan memiliki kelemahan dalam hal pembuktian jika terjadi sengketa, sehingga menimbulkan ketidakkepastian hukum yang apabila terjadi sengketa. Ketidakpastian hukum menimbulkan beberapa sengketa yaitu keterlambatan pengembalian kendaraan, kerusakan, dan penyalahgunaan kendaraan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Dalam hal ini kepastian hukum menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak pemilik rental dan memastikan bahwa kewajiban penyewa dapat dilaksankan. Penyelesaian sengketa di B Rental Magelang dilaksanakan melalui non-litigasi, seperti negosiasi dan mediasi karena dianggap lebih cepat, efisien, hemat biaya, dan mampu menjaga hubungan baik antara para pihak.
Kata Kunci: kepastian hukum;perjanjian lisan;sewa-menyewa;kendaraan.
Tidak tersedia versi lain