Text
SKRIPSI ANALISIS IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS NETRA TERHADAP AKSESIBILITAS DI KOTA MAGELANG (Studi Jalur Pemandu di Kota Magelang)
ABSTRAK
Penyandang disabilitas di Indonesia adalah individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik jangka panjang yang menghambat partisipasi setara dalam masyarakat. Prinsip persamaan Hak Asasi Manusia menjamin perlakuan tanpa diskriminasi, termasuk hak aksesibilitas bagi disabilitas netra. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan penyediaan fasilitas seperti jalur pemandu di trotoar. Namun, di Kota Magelang, implementasinya belum optimal, jalur pemandu sering kali terhalang pohon atau lampu lalu lintas, membahayakan pengguna khususnya penyandang disabilitas. Ketiadaan Peraturan Daerah menjadi penghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh. Karena itu, penelitian ini mengkaji implementasi hak aksesibilitas penyandang disabilitas netra di Kota Magelang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Mengapa penyediaan jalur pemandu di Kota Magelang belum memenuhi hak penyandang disabilitas? 2. Bagaimanakah pemenuhan hak penyandang disabiltas netra dalam rangka penyediaan jalur pemandu yang berkeadilan di Kota Magelang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan memperoleh data secara langsung dilapangan, dengan menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan sumber data primer ,sekunder dan tersier. Lokasi penelitian di Kantor Dinas Sosial Kota Magelang dan Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang. Data didapat melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara.
Hasil dari penelitian adalah terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemenuhan hak penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas netra terhadap penyediaan jalur pemandu di Kota Magelang belum memadai dikarenakan belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas sehingga menyebabkan pemerintah Kota Magelang belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan landasan hukum dalam membuat suatu kebijakan yang adil terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, kurangnya kesadaran dan pengetahuan hukum dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Magelang dan faktor lain disebabkan karena masih minimnya bentuk tingkat keperdulian masyarakat terhadap penyandang disabilitas dalam mendapatkan fasilitas publik yang memadai di Kota Magelang.
Analisis pemenuhan hak penyandang disabilitas terhadap penyediaan jalur pemandu di Kota Magelang Penyediaan jalur pemandu bagi penyandang disabilitas netra di Kota Magelang masih belum maksimal dan belum memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh belum adanya Peraturan Daerah khusus, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, rendahnya keterlibatan penyandang disabilitas, serta minimnya kesadaran masyarakat. Kendala utama mencakup tidak sesuainya fasilitas dengan standar, kurangnya partisipasi aktif dari penyandang disabilitas, dan kurang optimalnya kinerja instansi terkait. Oleh karena itu, dibutuhkan percepatan pembentukan Peraturan, pelaksanaan evaluasi berkala, kerja sama lintas instansi, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat agar hakhak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
Kata Kunci : Penyandang Disabilitas,Jalur Pemandu, Kota Magelang
Tidak tersedia versi lain