Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN MEREK NON-TRADISIONAL AROMA (OLFACTORY MARK): ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA
ABSTRAK
Kekosongan hukum terhadap perlindungan merek aroma dalam UndangUndang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Indonesia (UU MIG) mendorong penelitian perbandingan dengan sistem hukum Australia. Studi ini menganalisis perbedaan pengaturan merek non-tradisional berbasis aroma antara UU MIG dan Trade Marks Act 1995 Australia, sekaligus mengkaji urgensi pengakuannya di Indonesia. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, ditemukan bahwa sistem Indonesia yang mensyaratkan sebuah tanda harus dapat ditampilkan secara grafis dan menganut sistem first-to-file sehingga menghalangi pendaftaran aroma, sementara Australia mengadopsi pendekatan yang lebih terbuka dan adaptif berlandaskan capable of distinguishing dan first-to-use yang memungkinkan perlindungan seluruh tanda non-tradisional termasuk aroma selama memenuhi kriteria daya pembeda dan dapat direpresentasikan secara grafis. Esensi dari hukum merek terletak pada kemampuan tanda membedakan barang dan/atau jasa, di mana merek aroma memiliki kemampuan daya pembeda dan berpotensi menjadi aset ekonomi vital dalam pemasaran modern. Perlindungan eksplisit dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum, melindungi investasi dan inovasi pelaku usaha, mencegah peniruan, serta menjaga kepentingan konsumen dan persaingan usaha yang adil.
Kata Kunci: Merek Aroma, Perlindungan Hukum, Perbandingan Hukum, UU MIG, Merek Non-Tradisional.
Tidak tersedia versi lain