Text
SKRIPSI STUDI KOMPARATIF SISTEM HUKUM MEREK TERKENAL DI INDONESIA DAN JEPANG DALAM MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
ABSTRAK
Penelitian ini membahas perbandingan sistem hukum merek terkenal di Indonesia dan Jepang, dengan fokus pada mekanisme penyelesaian sengketa untuk mewujudkan kepastian hukum. Hak merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dalam dunia bisnis, karena berperan dalam memberikan identitas produk serta mencegah praktik persaingan tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang mengkaji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia, Japan Trademark Act, dan Unfair Competition Prevention Act (UCPA) di Jepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan merek terkenal di Indonesia secara normatif belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan TRIPS Agreement, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti proses litigasi yang lambat, biaya tinggi, serta lemahnya perlindungan terhadap merek terkenal. Sebaliknya, Jepang memiliki sistem penyelesaian yang lebih cepat dan efisien melalui Japan Patent Office (JPO) serta pengadilan khusus kekayaan intelektual. Jepang juga memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap merek terkenal, termasuk untuk barang tidak sejenis. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem administrasi dan penegakan hukum merek di Indonesia untuk memperkuat kepastian hukum dan daya saing nasional dalam konteks global.
Kata Kunci: Hak Merek Terkenal, Kepastian Hukum, Sengketa, TRIPS Agreement, Komparatif Indonesia-Jepang
Tidak tersedia versi lain