Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA RENTAL MOBIL TERHADAP OVERTIME PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Studi Kasus di Rental Mobil AT dan Rental Mobil A, Mertoyudan, Kabupaten Magelang)
ABSTRAK
Dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil sering dijumpai kasus wanprestasi yang terjadi karena kelalaian konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental mobil terhadap overtime (keterlambatan pengembalian kendaraan) dalam perjanjian sewa menyewa, serta menilai sejauh mana praktik tersebut mencerminkan prinsip hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Studi kasus dilakukan pada dua pelaku usaha rental mobil di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, yaitu Rental Mobil AT dan Rental Mobil A, melalui pendekatan yuridis normatif dan berlandaskan pada teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha sangat dipengaruhi oleh sistem perjanjian yang diterapkan diawal. Rental Mobil A yang menggunakan nota perjanjian tertulis mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif dan adil, baik secara preventif maupun represif, jika dibandingkan dengan Rental Mobil AT yang hanya menggunakan perjanjian lisan. Keberadaan perjanjian tertulis memuat kejelasan hak dan kewajiban, termasuk ketentuan tentang overtime dan sanksinya, sehingga pelaku usaha memiliki dasar hukum yang kuat dalam menghadapi wanprestasi. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penerapan perjanjian tertulis sebagai bentuk perlindungan hukum dan menjamin kepastian hukum dalam praktik sewa menyewa mobil.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Overtime, Perjanjian Sewa Menyewa.
Tidak tersedia versi lain