Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PASAL 15 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2015 BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN PANCASILA
ABSTRAK
Negara bertanggungjawab atas kesejahteraaan umum rakyatnya, oleh karena itu, undang-undang ketenagakerjaan, sebagaimana mestinya pekerja mendapatkan perhatian dari pemerintah mengenai kesejahteraan. Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 dipandang menimbulkan masalah baru yang dinilai melanggar prinsip keadilan Pancasila. Tujuan penelitian ini berguna untuk mengetahui bagaimana kesesuaian ketentuan dalam pasal 15 berdasarkan prinsip keadilan menurut teori keadilan hukum serta bagaimana berlakunya penerapan asas keadilan Pancasila terhadap perubagan usia pensiun Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian pembahasan serta simpulan dalam penelitian ini adalah bahwa penerapan prinsip keadilan pancasila untuk perubahan usia pensiun dalam Pasal 15 2015 tidak optimal dan umumnya mengabaikan aspek -aspek kemanusiaan, hak, dan kewajiban. Prinsip kedua Pancasila, yang menekankan "kemanusiaan yang adil dan beradab," tidak sepenuhnya tercermin, karena politik tidak mengambil faktor individu seperti status kesehatan, kemampuan intelektual, dan preferensi pribadi dari ASN. Demikian pula, prinsip kelima "keadilan sosial untuk semua orang Indonesia" tidak diamati dalam distribusi hak pensiun dan harus dapat beradaptasi dengan perbedaan dalam kondisi karyawan.
Kata kunci: Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, Prinsip Keadilan Pancasila, Usia Pensiun Pekerja.
Tidak tersedia versi lain