Text
SKRIPSI STRATEGI HUKUM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KABUPATEN KENDAL HALAMAN COVER (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Kendal)
ABSTRAK
Narkotika adalah zat berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan, hilangnya kesadaran, bahkan kematian. Oleh karena itu penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu apa faktor penyebab utama terjadinya tindak pidana narkotika di Kabupaten Kendal? dan Bagaimana strategi hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana narkotika di Kabupaten Kendal?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor tindak pidana narkotika di Kabupaten Kendal serta strategi hukum kepolisian dalam menanggulanginya. Penelitian ini diharapkan menjadi bahan kajian bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya terkait faktor-faktor pendorong tindak pidana narkotika.
Metode yang digunakan penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan metode pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian yaitu Polres Kendal, BNN Kendal, Lapas Kelas IIA Kendal, dan Kejaksaan Negeri Kendal. Data yang digunakan penelitian ini merupakan data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa populasi dan sempel penelitian, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan faktor penyebab utama melakukan tindak pidana narkotika yaitu rasa ingin tahu. Adapun faktor khas yang ada di Kabupaten Kendal yaitu urbanisasi, demografi, dan letak geografis. Strategi yang dilakukan Polres Kendal ada 3 yaitu preventif, represif, dan kolaboratif.
Simpulan dari penelitian ini adalah faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana narkotika di Kabupaten Kendal yaitu rasa ingin tahu. faktor khas yang terjadi di Kabupaten Kendal yaitu urbanisasi, demografi, dan letak geografis. Adapun faktor-faktor lainnya penyebab terjadinya narkotika di Kabupaten Kendal yaitu lingkungan, naik tingkat, ekonomi, pendidikan dan keluarga. Polres Kendal sudah melakukan strategi untuk menanggulangi tindak pidana narkotika di Kabupaten Kendal yaitu preventif, represif, dan kolaboratif. Saran yaitu: diharapkan Polres Kendal, BNN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum meningkatkan sosialisasi anti-narkotika secara intensif dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat, serta membentuk satuan tugas khusus di wilayah perbatasan dan kawasan industri guna mengantisipasi tingginya mobilitas penduduk dan peredaran narkotika.
Kata Kunci: Narkotika, Strategi Hukum, Tindak Pidana.
Tidak tersedia versi lain