Text
SKRIPSI PERKAWINAN MENURUT ALIRAN KEPERCAYAAN KAPRIBADEN DALAM PERSPEKTIF UNDANGUNDANG PERKAWINAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974)
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Perkawinan Menurut Aliran Kepercayan Kapribaden Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)â€. Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk mengetahui praktik perkawinan berdasarkan kepercayaan Kapribaden, dan kedua untuk mengetahui legalitas pencatatan perkawinan berdasarkan kepercayaan Kapribaden. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan normatif konseptual. Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif.
Penelitian ini dilakukan di Jalan Candi Ngawen, Dusun Ngoman Kidul Rt 03 Rw 06 Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang dengan narasumber Bapak Widiyanto yang merupakan Pemuka Kepercayaan Kapribaden. Hasil penelitian yang diperoleh adalah dengan diterbitkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menempatkan kepercayaan sejajar dengan agama-agama yang sudah terlebih dahulu diakui negara, maka sepanjang perkawinan berdasarkan kepercayaan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur perkawinan berdasarkan kepercayaan itu dinyatakan sah dan dapat dicatatakan di Kantor Catatan Sipil.
Kata Kunci : Kepercayaan, Pencatatan Perkawinan
Tidak tersedia versi lain