Text
SKRIPSI PENYUSUNAN PERATURAN DESA MENGENAI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DALAM UPAYA MENGOPTIMALKAN HAK KESEHATAN ANAK DI DESA MAJAKSINGI KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Permasalahan stunting menjadi tantangan serius dalam pemenuhan hak dasar anak, khususnya hak atas kesehatan. Desa Majaksingi merupakan salah satu desa dengan angka stunting yang fluktuatif dan memerlukan perhatian khusus. Namun, belum terdapat regulasi desa yang secara khusus mengatur percepatan penurunan stunting.
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penyusunan peraturan desa tentang percepatan penurunan stunting dalam rangka mengoptimalkan hak kesehatan anak di Desa Majaksingi, serta merumuskan strategi penyusunannya agar memiliki dasar hukum dan berkelanjutan. Manfaat penelitian ini adalah memberikan rekomendasi kebijakan hukum lokal berupa peraturan desa yang implementatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, observasi, dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka stunting di Desa Majaksingi masih fluktuatif. Program penanggulangan stunting di Desa Majaksingi seperti Gerakan Stunting Terpadu sudah berjalan, namun masih bersifat program dan belum memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 26 ayat (4) huruf c dan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjamin hak anak atas kesehatan melalui kebijakan yang berbasis hukum. B
erdasarkan hal tersebut, urgensi penyusunan peraturan desa sangat tinggi agar program percepatan penurunan stunting menjadi berkelanjutan, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Strategi penyusunan peraturan desa mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, koordinasi lintas sektor, konsultasi, serta musyawarah desa. Diharapkan Pemerintah Desa segera menetapkan Perdes yang responsif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
Kata Kunci: Hak Kesehatan Anak, Peraturan Desa, Stunting.
Tidak tersedia versi lain