Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI DIVERSI OLEH BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PERKARA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI EMPIRIS DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MAGELANG)
ABSTRAK
Penelitian ini membahas implementasi diversi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen di Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi dilakukan melalui tahapan pemberitahuan perkara, penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), forum diversi, penetapan kesepakatan diversi oleh hakim, pengawasan pelaksanaan kesepakatan, hingga evaluasi akhir. Hambatan yang ditemukan meliputi keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, luasnya wilayah kerja, rendahnya pemahaman masyarakat tentang diversi, ketidakhadiran korban, dan sulitnya pemenuhan hak pendidikan anak. Upaya yang dilakukan Balai Pemasyarakatan meliputi koordinasi lintas sektor, pendekatan personal, optimalisasi Satgas 24 jam, serta kerja sama dengan pihak eksternal seperti sekolah dan pondok pesantren. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa meskipun secara normatif diversi telah berjalan sesuai peraturan, implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan kultural yang memerlukan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan.
Kata kunci: diversi, Balai Pemasyarakatan, anak berkonflik dengan hukum, keadilan restoratif.
Tidak tersedia versi lain