Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN URBAN FARMING TERHADAP OPTIMASI PEMANFAATAN RUANG DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Urban farming merupakan salah satu cara untuk mengatasi menurunnya lahan pertanian sebagai pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Namun implementasi kebijakan urban farming menghadapi kendala dan permasalahan sehingga menghambat pelaksanaan kebijakan dalam mencapai tujuan. Kendala yang muncul dalam implementasi kebijakan urban farming dalam meningkatkan pemanfaatan ruang di Kota Magelang, mulai dari belum tersedianya sumber daya yang merata, minimnya partisipasi masyarakat hingga keberlanjutan kebijakan. Dari permasalahan yang ada di dapatkan rumusan masalah yakni bagaimana implementasi kebijakan urban farming terhadap optimasi pemanfaatan ruang di Kota Magelang? dan bagaimana strategi Pemerintah Daerah Kota Magelang dalam meningkatkan optimasi pemanfaatan ruang melalui kebijakan urban farming di Kota Magelang?.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum yang berfokus pada implementasi kebijakan urban farming di Kota Magelang. Hasil dari analisa data penelitian diuraikan secara deskriptif yang dikaitkan dengan perilaku masyarakat dan peraturan hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan urban farming dalam meningkatkan pemanfaatan ruang di Kota Magelang belum berjalan dengan baik, hal tersebut dapat dilihat dari variabel komunikasi, sumber daya dan disposisi. Berdasarkan sistem hukum juga menunjukan bahwa implementasi kebijakan urban farming di Kota Magelang belum terlaksana dengan baik karena subtansi dan budaya hukum yang belum dapat berinteraksi sehingga menyebabkan terhambatnya kebijakan hukum. Untuk menangani kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan, Pemerintah Daerah Kota Magelang melakukan strategi untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan urban farming.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan urban farming dalam meningkatkan pemanfaatan ruang di Kota Magelang belum berjalan dengan baik sesuai sistem hukum yang ada dan strategi dari pemerintah daerah yaitu berupa pelatihan dan sosialisasi, monitoring secara berkala, edukasi dan berinovasi dalam mengembangkan program kebijakan di bidang pertanian perlu untuk ditingkatkan lagi di Kota Magelang. Pemerintah daerah perlu melaksanakan kebijakan sesuai dengan sistem hukum dan masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan kebijakan urban farming.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pemanfaatan Ruang, Strategi Pemerintah Daerah, Urban Farming.
Tidak tersedia versi lain