Text
TUGAS AKHIR EFEKTIVITAS JASA KONSULTAN PAJAK DALAM MENGURANGI RISIKO KESALAHAN PERHITUNGAN PPH 21 TARIF TER TERHADAP LEBIH BAYAR DAN KURANG BAYAR
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas jasa konsultan pajak dalam mengurangi risiko kesalahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setelah diberlakukannya sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PT Citra Utama tahun 2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta analisis dokumen perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa transisi penerapan TER, PT Citra Utama menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah sistem penggajian yang belum diperbarui, kesalahan klasifikasi penghasilan tetap dan tidak tetap, serta kurangnya pemahaman staf pajak terhadap ketentuan baru. Faktor penyebab kesalahan meliputi minimnya sosialisasi regulasi, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, belum terintegrasinya sistem teknologi informasi, dan keragaman struktur penghasilan karyawan. Kondisi ini berdampak pada terjadinya potensi lebih bayar maupun kurang bayar pajak, serta menurunkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan. Setelah bekerja sama dengan Kantor Konsultan Pajak (KKP), perusahaan menunjukkan perbaikan signifikan. Akurasi perhitungan meningkat, proses pelaporan menjadi lebih efisien, dan sistem administrasi diperkuat melalui pembaruan payroll serta revisi Standar Operasional Prosedur (SOP). Konsultan juga memberikan pelatihan kepada staf internal, melakukan review laporan sebelum disampaikan ke DJP, serta memastikan tarif yang digunakan sesuai ketentuan terbaru. Perbandingan data sebelum dan sesudah pelibatan konsultan menunjukkan penurunan jumlah kesalahan perhitungan, berkurangnya potensi lebih bayar dan kurang bayar, serta tidak adanya lagi penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sejak April 2024. Temuan ini membuktikan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan PPh 21 di PT Citra Utama sekaligus membantu perusahaan menyesuaikan diri dengan dinamika kebijakan perpajakan.
Kata kunci: Konsultan Pajak, PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-Rata, Kesalahan Perhitungan, Kepatuhan Perpajakan.
Tidak tersedia versi lain