Text
SKRIPSI PEMENUHAN HAK KESELAMATAN BAGI MEMBER GYM DALAM MENANGGULANGI KECELAKAAN PADA PUSAT KEBUGARAN
ABSTRAK
Pusat kebugaran telah menjadi tempat yang banyak diminati masyarakat modern untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Namun, tingginya risiko kecelakaan dalam aktivitas kebugaran menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap hak keselamatan konsumen. Beberapa insiden fatal di berbagai pusat kebugaran menunjukkan bahwa penyelenggara sering mengabaikan aspek keselamatan, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan telah mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin keselamatan pengguna jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pemenuhan hak keselamatan bagi member gym serta kewajiban pelaku usaha dalam menanggulangi kecelakaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, disertai pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan pengelola dan member dari tiga gym di Kabupaten Temanggung yaitu HIB Gym, UM Gym, dan PB Gym. Penelitian ini juga dilandasi teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.. Hasil penelitian menunjukkan belum optimalnya upaya perlindungan keselamatan, baik dari segi edukasi, pemeliharaan alat, maupun sistem darurat. Pelaku usaha belum sepenuhnya memahami dan menjalankan tanggung jawab hukumnya secara preventif dan represif. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi teknis, SOP keselamatan, dan pengawasan aktif untuk menjamin keselamatan konsumen secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kesimpulan dari penelitian ini menyebutkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam menjamin keselamatan penyelengaraan olahraga, hal tersebut di lihat dari hasil penelitian yang menjelaskan bahwa bentukbentuk keselamatan pada pusat kebugara belum semuanya terinplementasi secara utuh, masih terdapat beberapa kekurangan bahkan belum adanya regulasi dari induk cabang olahraga federasi fitness, sehingga saran dari penulis perlu adanya regulasi teknis dari federasi cabang olahraga untuk membentuk SOP keselamatan, standar Teknis dan melakukan pengawasan aktif.
Kata Kunci: Member gym, Pemenuhan Hak Keselamatan, Pusat Kebugaran.
Tidak tersedia versi lain