Text
SKRIPSI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Penelitian ini membahas terkait penyelesaian sengketa konsumen melalui Online Dispute Resolution (ODR) dalam tinjauan hukum perlindungan konsumen. latar belakang penelitian dilandasi oleh meningkatnya kompleksitas sengketa konsumen, baik yang timbul dari transaksi konvensional maupun transaksi digital. ODR hadir sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, mudah, dan hemat biaya tanpa memerlukan pertemuan fisik antar pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ODR memiliki urgensi yang penting untuk segera diatur secara komprehensif dalam sistem hukum Indonesia, karena belum terdapat regulasi khusus yang mengatur lebih lanjut terkait prosedur, kelembagaan, serta perlindungan terhadap data pribadi pengguna ODR. Contoh wujud penerapan ODR yang sudah terlaksana yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui layanan mediasi dan arbitrase. Di tengah perkembangan tersebut, isu perlindungan data pribadi dalam penggunaan ODR juga menjadi perhatian penting, karena potensi kebocoran data dapat menimbulkan kerugian baru bagi konsumen. Pembentukan regulasi khusus yang mengatur ODR menjadi langkah yang urgent/mendesak guna memastikan kepastian, keadilan dan perlindungan hak-hak konsumen secara menyeluruh.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Online Dispute Resolution (ODR), Perlindungan Konsumen, Perlindungan Data Pribadi.
Tidak tersedia versi lain