Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN PASSING OFF OLEH BRAND H
ABSTRAK
Tindakan Passing Off yang dilakukan pelaku usaha dengan menjual produk dengan cara mengganti atau menghilangkan merek asli produk tersebut, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian pada konsumen karena hakhaknya dilanggar oleh pelaku usaha. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tindakan passing off yang dilakukan oleh Brand H yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan tersebut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tindakan Passing Off dan menganalisis tindakan Passing Off yang dilakukan oleh Brand H dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat tindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yakni pendekatan perundang-undangan dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Brand H termasuk kedalam jenis Reverse Passing Off yaitu dengan membeli produk milik pelaku usaha lain dan dengan merek milik orang lain yang kemudian merek tersebut dihilangkan dan diganti dengan merek milik sendiri seolah-olah produk tersebut merupakan hasil produksi sendiri. Bentuk perlindungan konsumen yang dirugikan dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau pengadilan dan non litigasi atau jalur diluar pengadilan.
Kata kunci: Passing Off, Perlindungan Hukum, Reverse Passing Off, Perlindungan Konsumen
Tidak tersedia versi lain