Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN BERAS ECERAN YANG MELEBIHI HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Dalam bidang pangan beras merupakan hal penting oleh karena itu Pemerintah Kota ikut serta dalam mengawasi dan mengendalikan harga beras dipasaran. Namum isu kenaikan beras eceran di kalangan pedagang jarang kita ketahui. Pokok permasalahan penelitian ini adalah membahas mengetahui faktor fenomena kenaikan beras eceran di kalangan pedagang dan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenaikan harga beras eceran melebihi aturan HET. Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan manfaat kepada kalangan akademisi, masyarakat luas khususnya para konsumen beras yang membeli secara eceran dan dapat menjadi proses dan hasil pengetahuan hukum perlindungan konsumen yang berguna bagi pihak terkait.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris. Bahan hukum sebagai bahan penelitian akan diambil dari bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengaturan tentang Harga Eceran Tertinggi tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Dalam praktiknya masih banyak pedagang yang tidak mengetahui harga eceran beras sehingga mematok harga tinggi diatas HET. Namun dalam pelaksanaannya pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum bagi konsumen beras eceran di Kota Magelang dirasa masih lemah maka dari ituakan lebih baik lagi apabila terdapat suatu peraturan daerah yang mengatur secara khusus dan rinci mengenai persyaratan dan pengawasan terhadap beras yang dijual secara eceran di Kota Magelang.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, HET Beras, Perlindungan Hukum
Tidak tersedia versi lain