Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI ASPEK KEADILAN TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK DALAM KASUS DISPENSASI KAWIN AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH (Studi di Pengadilan Agama Temanggung)
ABSTRAK
Pemberian dispensasi kawin dapat memberikan status hukum yang jelas bagi pihak yang terlibat, terutama bagi anak. Meskipun terdapat banyak permohonan, pada kenyataannya tidak semua permohonan dispensasi kawin otomatis dikabulkan. Hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Tujuan Penelitian adalah menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin serta mengevaluasi implementasi berdasarkan kemaslahatan dan bentuk keadilan apa saja yang diterapkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Untuk pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi. Uji validitas mengumpulkan data dari wawancara dan dokumen hukum. Analisis data menggunakan dektriptif-analitis dengan pendekatan hukum empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi aspek keadilan terhadap pemenuhan hak anak dalam kasus dispensasi kawin akibat hamil di luar nikah di Pengadilan Agama Temanggung telah sejalan dengan prinsip kemaslahatan dan perlindungan terhadap hak anak. Terdapat bentuk keadilann substantif, procedural, preventif, kolektif/struktural dan restoratif (belum tuntas) karena dalam penerapannya hakim tidak mengabulkan permohonan hanya karena hamil di luar nikah melainkan menilai kesiapan psikologis, emosional dan latar belakang calon mempelai. Penolakan permohonan dispensasi tidak dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak anak, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab moral serta yuridis hakim dalam menjaga lima prinsip maqashid syariah, terutama perlindungan jiwa (hifdz al-nafs) dan keturunan (hifdz al-nasl)
Simpulan dari penelitian ini mencerminkan penerapan aspek keadilan dengan mengutamakan perlindungan hak anak. Hakim mempertimbangkan secara menyeluruh aspek emosional, psikologis, sosial, serta potensi dampak bagi masa depan anak dan ibu. Secara normatif, penolakan tersebut dipandang lebih adil dan memberikan kemaslahatan, meskipun berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial.
Kata Kunci: Keadilan, Dispensasi Kawin, Kemaslahatan.
Tidak tersedia versi lain