Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM URGENSI PENGHAPUSAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI
ABSTRAK
Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang pejabat negara untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara serta stabilitas sosialekonomi masyarakat. Di Indonesia, korupsi telah berlangsung sejak masa kolonial hingga era Reformasi, dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi 2024 yang tergolong rendah, yakni 3,85. Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena sistematis, melibatkan pemangku kekuasaan, dan berdampak luas bagi negara serta masyarakat. Pemberian remisi kepada narapidana korupsi menjadi sorotan karena dianggap mengurangi efek jera dan bertentangan dengan prinsip pencegahan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan teori pencegahan sebagai pisau analisis, mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remisi terhadap koruptor berpotensi merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan. Penghapusan remisi diperlukan untuk memperkuat sanksi, meningkatkan efek jera, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga kebijakan ini penting untuk menciptakan keadilan dan menjaga stabilitas pembangunan negara.
Kata Kunci : Korupsi, Remisi, Kejahatan Luar Biasa
Tidak tersedia versi lain