Text
SKRIPSI EFEKTIVITAS PERDA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN SUNGAI DAN TAMBAK DALAM PEMENUHAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT DI KELURAHAN BANDENGAN
ABSTRAK
Pencemaran lingkungan hidup khususnya di sektor sungai dan tambak, merupakan masalah serius yang mengancam kesejahteraan masyarakat pesisir di Kelurahan Bandengan. Lingkungan yang tercemar tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan, ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat untuk menambah pengetahuan tentang peran pemerintah daerah dalam pelestarian lingkungan dan dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan untuk meningkatkan peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat guna menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Fokus utama penelitian ini untuk menggali, melihat, dan menganalisis Efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pemenuhan hak lingkungan yang baik dan sehat di Kelurahan Bandengan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Teori yang digunakan untuk menganalisis hasil adalah teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari tingginya tingkat pencemaran Sungai Kendal berdasarkan Indeks Kualitas Air (IKA), serta banyaknya tambak yang tercemar tanpa adanya tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kelurahan sehingga berdampak kepada kesehatan da kesejahteraa masyarakat sekitar. Kurangnya perhatian dari pemerintah dan kesadaran masyarakat memperburuk kondisi lingkungan yang ada di Kelurahan tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum efektif dalam mengatasi pencemaran di Kelurahan Bandengan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu substansi hukum yang tidak secara spesifik mengatur budidaya tambak, rendahnya partisipasi masyarakat akibat minimnya literasi hukum, serta pengawasan sosial yang belum optimal. Selain itu, penegak hukum juga dinilai abai, dan kebiasaan masyarakat yang permisif terhadap pencemaran, seperti membuang limbah ke sungai, masih mengakar kuat. Tanpa perbaikan terpadu, masalah pencemaran akan terus berlanjut, berdampak buruk pada usaha perikanan, kesehatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat pesisir di masa mendatang.
Kata Kunci: Efektivitas, Peraturan Daerah, Lingkungan Hidup, Pencemaran, Hak atas Lingkungan Sehat.
Tidak tersedia versi lain