Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA ANAK PELAKU RESIDIVIS SEBAGAI PERANTARA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak /2021/PN Skt)
ABSTRAK
Anak merupakan individu yang memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Salah satu bentuk perlindungan khusus diberikan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika oleh anak, baik sebagai pengguna maupun kurir, sering kali dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan posisi rentan anak. Penelitian ini berfokus pada tinjauan yuridis terhadap kasus anak pelaku residivis dalam tindak pidana perantara narkotika berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Skt. Dalam perkara ini, anak YD terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun di LPKA Kutoarjo serta pidana tambahan berupa pelatihan kerja sebagai pengganti denda. Namun, putusan ini menimbulkan perdebatan karena adanya ketidaksesuaian dengan prinsip hukum pidana, khususnya terkait residivisme yang diatur dalam Pasal 144 UU Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pertimbangan hukum yang digunakan hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apakah putusan tersebut mencerminkan asas keadilan bagi anak pelaku tindak pidana narkotika. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum terkait penanganan anak residivis dalam sistem peradilan pidana anak.
Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Anak, Residivis, Perantara Narkotika.
Tidak tersedia versi lain