Text
SKRIPSI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR KEPADA AYAH KANDUNG (Studi Kasus Putusan Nomor: 136/Pdt.G/2024/PA.Mgl)
ABSTRAK
Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah kandung dalam Putusan Nomor 136/Pdt.G/2024/PA.Mgl. Fokus penelitian diarahkan pada dua hal, yaitu faktor-faktor yang melatarbelakangi pertimbangan hakim serta implikasi hukum putusan tersebut ditinjau dari teori keadilan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus melalui analisis putusan, wawancara dengan hakim, serta kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada perselisihan berulang antara orang tua yang berujung perceraian dan tercapainya kesepakatan mediasi terkait pengasuhan anak, meskipun Pasal 105 KHI secara normatif menempatkan hak asuh pada ibu. Implikasi hukumnya memperlihatkan adanya ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, di mana secara normatif berpotensi menyimpang dari aturan positif menurut Hans Kelsen, tetapi dapat dibenarkan menurut teori keadilan John Rawls karena lebih mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan fleksibilitas hakim dalam menyeimbangkan norma hukum dengan perlindungan anak sebagai pihak yang paling rentan.
Kata kunci: Hak asuh anak; pertimbangan hakim; teori keadilan; kepastian hukum; kepentingan terbaik anak.
Tidak tersedia versi lain