Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN MARKETPLACE SHOPEE TERHADAP KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN PRODUK HANDPHONE (Ditinjau melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
ABSTRAK
Tingginya volume transaksi e-commerce di Indonesia, di mana Shopee menguasai 40% pangsa pasar, berbanding lurus dengan tingginya kasus sengketa konsumen, tercermin dari 40% pengaduan BPKN terkait barang elektronik, termasuk handphone. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai implementasi pertanggungjawaban Shopee dalam memenuhi kewajiban Kuratif dan Preventif sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, mengombinasikan Studi Pustaka untuk menganalisis norma hukum dengan data primer dari Kuesioner yang disebarkan kepada konsumen (untuk menguji efektivitas kuratif) dan Wawancara mendalam dengan Spesialis Escalation & Policy Team Shopee (untuk menguji prosedur).
Hasil penelitian menemukan bahwa pertanggungjawaban Kuratif Shopee, melalui mekanisme refund yang berlandaskan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Pasal 19 UUPK, dinilai efektif oleh konsumen (97% merasa Shopee bertanggung jawab). Namun, temuan kunci menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Preventif Shopee (pengawasan seller) dinilai lemah karena sistem yang ada belum sepenuhnya memitigasi risiko sistemik dari ketidaksesuaian produk, yang terbukti dari tingginya volume kasus. Konflik ini diperparah oleh fakta bahwa efektivitas refund tidak meniadakan kerugian immaterial (waktu, stres, dan kenyamanan) konsumen, yang melanggar Pasal 4 huruf a UUPK. Disimpulkan bahwa implementasi perlindungan konsumen di marketplace Shopee belum optimal karena masih fokus pada pemulihan, bukan pencegahan. Disarankan agar Shopee segera meningkatkan audit berbasis teknologi untuk mencegah seller nakal, dan Pemerintah perlu menyediakan jalur penyelesaian sengketa online yang mudah diakses (seperti BPSK online) untuk menegakkan kewajiban preventif melalui sanksi administratif (Pasal 60 UUPK).
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Marketplace, Shopee, UUPK, Strict Liability.
Tidak tersedia versi lain