Text
SKRIPSI ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI CASH ON DELIVERY (COD)
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi dan internet telah mendorong perubahan signifikan dalam dunia perdagangan, yang dikenal dengan istilah e-commerce. Proses jual beli di e-commerce tidak lagi membutuhkan interaksi fisik antara penjual dan pembeli, melainkan dilakukan melalui platform digital seperti situs web, aplikasi, atau media sosial. Peningkatan akses internet dan adopsi teknologi digital telah menjadikan e-commerce sebagai salah satu sektor yang tumbuh paling cepat, memberikan kenyamanan dan kecepatan dalam bertransaksi. Salah satu metode transaksi yang populer dalam e-commerce adalah Cash on Delivery (COD), di mana konsumen membayar barang saat diterima di rumah. COD memberikan kenyamanan bagi konsumen yang mungkin tidak memiliki akses ke layanan pembayaran online, atau yang menginginkan jaminan bahwa barang akan diterima sebelum pembayaran dilakukan. Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimana bentuk penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi Cash On Delivery (COD)? dan Bagaimana perlindungan hukum bagi kosumen terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi Cash On Delivery (COD)?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bentuk penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi Cash On Delivery (COD) dan Untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi kosumen terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi Cash On Delivery (COD). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk teknik mengumpulkan data yaitu dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi Cash On Delivery (COD) pada marketplace merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang secara nyata merugikan konsumen. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut. Simpulan dari penelitian ini bahwa praktik penyalahgunaan data dalam COD dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana. Kemudian perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data dalam transaksi COD bersifat preventif (kewajiban penyelenggara usaha untuk menjaga keamanan data) dan represif (melalui ancaman pidana, ganti rugi perdata, maupun sanksi administratif). Saran yang dapat diberikan adalah pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terkait perlindungan data pribadi dalam transaksi ecommerce, khususnya pada metode pembayaran Cash on Delivery (COD), konsumen agar lebih proaktif dalam menjaga keamanan data pribadinya ketika melakukan transaksi, Bagi pelaku usaha online shop, sangat penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan data konsumen dengan menerapkan kebijakan privasi yang jelas, menyediakan opsi persetujuan (consent) sebelum data diproses
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Penyalahgunaan Data Pribadi, Transaksi Cash On Delivery (COD).
Tidak tersedia versi lain