Text
SKRIPSI MODEL KOLABORATIF ANTAR STAKEHOLDER DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN MAGELANG
Model Kolaboratif Antar Stakeholder Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Kabupaten Magelang
Dyah Nur Aini Khasanah
(dyah.nur.aini.khasanah@student.untidar.ac.id)
Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar
ABSTRAK
Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Magelang menjadi isu multidimensional yang membutuhkan pendekatan kolaboratif lintas sektor untuk penanganannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model kolaboratif antar-stakeholders dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak, dengan menggunakan teori Collaborative Governance yang dikembangkan oleh Emerson, Nabatchi, dan Balogh sebagai kerangka konseptual. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan penelitian dipilih secara purposive dari unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan forum anak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik kolaborasi telah terbentuk melalui forumforum koordinasi, perumusan agenda bersama, serta pembagian peran yang disesuaikan dengan fungsi dan mandat kelembagaan masing-masing aktor. Proses deliberatif dalam bentuk rapat lintas sektor dan forum diskusi menjadi ruang bagi terbangunnya pemahaman bersama dan kesepakatan substantif, seperti penguatan forum anak dan integrasi isu kesehatan reproduksi dalam strategi pencegahan. Meskipun demikian, kolaborasi yang terjalin masih menghadapi tantangan struktural berupa belum adanya regulasi daerah yang mengatur teknis kerja sama serta keterbatasan dukungan anggaran. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan forum kolaborasi formal yang inklusif, penyusunan regulasi daerah yang mengatur tata kelola kolaboratif. Dengan penguatan aspek kelembagaan dan dukungan lintas sektor yang lebih sistematis, kolaborasi yang terbentuk diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan efektif dalam menurunkan angka pernikahan usia anak.
Kata Kunci: Kolaborasi Lintas Sektor, Pernikahan Dini, Kabupaten Magelang
Tidak tersedia versi lain