Text
SKRIPSI PELAKSANAAN PERIZINAN SEBAGAI REALISASI PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA PENDUKUNG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 (Studi Kasus Perizinan Berusaha Daya Tarik Wisata Pendukung di Kecamatan Borobudur )
ABSTRAK
Candi Borobudur merupakan Destinasi Super Prioritas dan dengan berbagai infrastruktur pendukungnya merupakan tantangan sekaligus peluang dalam pengembangan pariwisata. Permasalahan dalam penelitian ini yakni Bagaimana implementasi perizinan berusaha daya tarik wisata berbasis risiko? Bagaimana strategi untuk mengoptimalkan pelaksanaan perizinan berusaha daya tarik wisata pendukung di Kecamatan Borobudur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pengumpulan data melalui observasi dan wawancara dan di analisis dengan metode empiris secara kualitatif. Data bersumber dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian akan diuraikan secara analisis dekriptif yang mengaitkan antara aturan dan pelaksanaanya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rendahnya pelaksanaan perizinan disebabkan oleh tidak tersampaikannya informasi yang valid terkait perizinan yang menyebabkan terjadinya distorsi komunikasi Strategi untuk mengoptimalkan pelaksanaan perizinan berbasis risiko dilakukan dengan berbagai program sosialsisasi, perizinan keliling,peningkatan kualitas SDM dan pelayanan perizinan serta kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di harapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan perizinan berbasis risiko.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan: 1. Implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha daya tarik wisata di Kecamatan Borobudur belum berjalan optimal, meskipun DPMPTSP Kabupaten Magelang telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi. 2. Strategi mengatasi hal ini, DPMPTSP telah meluncurkan program Siap Keliling Layanan Perizinan (SIKELANA), melakukan sosialisasi langsung ke desa dan komunitas, serta memanfaatkan media sosial dan radio guna memperluas jangkauan informasi. Upaya ini didukung oleh kolaborasi lintas OPD untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, yang diharapkan menjadi bentuk perlindungan hukum preventif dan fondasi bagi pengelolaan destinasi wisata yang berkelanjutan.
Kata Kunci : Pariwisata, Perizinan Berbasis Risiko, Implementasi
Tidak tersedia versi lain