Text
SKRIPSI KETIDAKHADIRAN PEMEGANG SAHAM MAYORITAS DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM BERDASARKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Ketidakhadiran Pemegang Saham Mayoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance” yang bertujuan untuk menganalisis keabsahan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak dihadiri oleh pemegang saham mayoritas, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang haknya diabaikan dalam konteks penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Penelitian ini berangkat dari kasus fiktif yang menyerupai permasalahan pada PT Maesa Optimalah Mineral, di mana pemegang saham mayoritas, PT Wang Xiang Mining, tidak diikutsertakan dalam proses keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menghasilkan keputusan strategis perusahaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia Tahun 2006 oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan dokumen hukum terkait. Analisis dilakukan dengan menelaah hubungan antara norma hukum positif dan penerapan prinsipprinsip Good Corporate Governance dalam praktik korporasi di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan tanpa kehadiran atau kuasa dari pemegang saham mayoritas tidak memenuhi ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak sah secara hukum dan dapat dibatalkan melalui mekanisme peradilan. Tindakan tersebut juga melanggar prinsip transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness dalam Good Corporate Governance, karena mengabaikan hak fundamental pemegang saham mayoritas untuk memperoleh informasi, memberikan suara, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Bentuk perlindungan hukum terhadap ketidakhadiran pemegang saham mayoritas meliputi perlindungan preventif melalui kewajiban pemberitahuan dan akses informasi sebelum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, perlindungan represif melalui gugatan pembatalan keputusan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau gugatan perbuatan melawan hukum, serta perlindungan korektif berupa pemulihan kedudukan hukum dan hak suara pemegang saham. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance bukan hanya kewajiban moral, melainkan instrumen hukum yang menjamin keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan. Kata
Kunci: Pemegang Saham Mayoritas, Rapat Umum Pemegang Saham, Perlindungan Hukum, Good Corporate Governance, Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Tidak tersedia versi lain