Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN TERHADAP AJAKAN STAYCATION OLEH ATASAN SEBAGAI SYARAT PERPANJANGAN KONTRAK KERJA
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan terhadap ajakan staycation oleh atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, yang merupakan bentuk pelecehan seksual di tempat kerja. Fenomena ini menimbulkan kerentanan untuk tenaga kerja, terutama pada konteks hubungan kerja dan minimnya kesadaran hukum. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan yang mengalami tindakan pelecehan berupa ajakan staycation oleh atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja dalam hukum ketenagakerjaan? dan bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh atasan yang melakukan tindakan pelecehan terhadap tenaga kerja perempuan dengan cara mengajak staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja dalm hukum ketenagakerjaan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data primer meliputi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan tindak pidana kekerasan seksual, sementara data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan landasan hukum untuk melindungi tenaga kerja dari pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk staycation yang merugikan hak-hak pekerja. Secara preventif, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan landasan untuk mencegah terjadinya pelecehan, didukung oleh upaya sosialisasi dan edukasi di tingkat lapangan. Secara represif, peraturan yang sama memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku dengan sanksi pidana dan administratif yang tegas Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual non-fisik dan paksaan dalam hubungan kerja, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak. Penegakan hukum memerlukan peran aktif dari pemerintah, aparat penegak hukum, serikat pekerja, serta kesadaran korban untuk melaporkan. Selain itu juga dibutuhkan sosialisasi hukum yang masif dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi tenaga kerja.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pertanggungjawaban Hukum, Staycation.
Tidak tersedia versi lain