Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNA MEDIA ONLINE TERHADAP PUBLIKASI ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN (STUDI DI POLRES MAGELANG KOTA)
ABSTRAK
Perlindungan terhadap identitas anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam Pasal 64 huruf i terkait dengan penghindaran dari publikasi atas identitasnya. Sebuah fenomena terjadi di Kota Magelang dimana terdapat pengguna media online yang mengekspos foto dan memberitakan dengan penjelasan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi terhadap anak yang terlibat dalam dugaan pencurian yang diakibatkan oleh pil koplo. Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui dampak hukum bagi pengguna media online yang mempublikasi identitas anak dan perlindungan bagi anak yang dipublikasikan identitasnya. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian empiris untuk mengkaji fenomena sosial dan bersifat tidak tertulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengguna media online kurang paham dan tidak menerapkan isi dari Undang-Undang Perlindungan Anak, hal ini tidak dapat dijadikan celah untuk menghindari pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban dapat berupa sanksi ataupun denda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pengguna media online. Disimpulkan bahwa meskipun terdapat peraturan perundang-undangan yang jelas terkait perlindngan anak, masih terdapat ketidaksesuaian dalam praktik di lapangan. Sedangkan, untuk Polres Magelang Kota dan DPMP4KB Kota Magelang dapat memonitoring dan memberikan perlindungan terhadap hak anak terkait dengan identitas anak yang dipublikasikan.
Kata Kunci : Perlindungan, Pertanggungjawaban , Identitas Anak.
Tidak tersedia versi lain