Text
SKRIPSI ANALISIS PROBLEMATIKA PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MELINDUNGI HAK ISTRI (STUDI PUTUSAN NOMOR/139/PDT.G/2024/PA. MGL)
ABSTRAK
Putusan Nomor 139/Pdt.G/2024/PA. Mgl merupakan perkara cerai gugat yang diputus secara ex officio oleh hakim Pengadilan Agama magelang. Legal gap dalam penelitian ini adalah hak ex officio terletak pada belum adanya regulasi yang jelas dan rinci mengenai mekanisme,cakupan, serta batasan kewenangan hakim dalam mengambil inisiatif diluar petitum para pihak, sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam dan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika hakim dalam penerapan hak ex officio, serta dampak dari problematika tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menoroti bagaimana konsistensi hakim dalam penerapan hak ex officio. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Fokus utama penelitian ini adalah problematika penerapan hak ex officio hakim dalam melindungi hak istri upaya mengatasi problematika penerapan hak ex officio terhadap pemenuhan hak istri. Kredibilitas data diuji menggunakan teknik triangulasi sumber untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat menggali Problematika penerapan hak ex officio hakim dalam melindungi hak istri pasca perceraian pada Putusan Nomor 139/Pdt.G/2024/PA. Mgl.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan ex officio terdapat beberapa tantangan demi mewujudkan keadilan substantif bagi istri pasca perceraian. Hasil penelitian juga menunjukan adanya beberapa inkonsistensi hakim dalam menerapkan ex officio dikarenakan takut melanggar prinsip-prinisp yang berlaku dalam peradilan.
Kesimpulan penelitian ini adalah adanya problematika penerapan hak ex officio seperti ketidakjelasan batasan hukum yang dimana hakim seringkali menghadapi keraguan antara kewenangan ex officio dengan prinsip asas ultra petitum partium sehingga ragu untuk me mutus lebih dari apa yang di minta penggugat karena dikhawatirkan melanggar hukum acara perdata yang berlaku. Disisi lain perbedaan interpretasi antar hakim mengenai status istri.Oleh karena itu, hakim disarankan untuk lebih mencari solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut agar terciptanya konsistensi hakim guna menciptakan keadilan substantif.
Kata kunci: Hakim, Problematika hak ex officio, Istri
Tidak tersedia versi lain