Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI MEKANISME AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI PT BPR MITRA KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Perkembangan perbankan di Indonesia menunjukan peningkatan pemberian kredit kepada masyarakat, kredit menjadi produk utama yang ditawarkan oleh bank meskipun kerap muncul masalah kredit macet akibat kesulitan finansial debitur atau faktor eksternal lainnya. Kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan pinjaman uang atau tagihan dari bank kepada pihak lain yang harus dilunasi dengan bunga dalam jangka waktu tertentu. Data menunjukan bahwa dari 50 debitur bermasalah dalam kurun waktu dari 2020-2024 di PT BPR Mitra Kota Magelang, 13 diselesaikan lewat eksekusi hak tanggungan melalui pengadilan dan hanya 3 yang diselesaikan melalui mekanisme Agunan yang Diambil Alih. Isu ini memunculkan rumusan masalah bagaimana kajian yuridis terhadap AYDA dalam penyelesaian kredit macet di PT BPR Mitra Kota Magelang dan bagaimana implementasi mekanisme AYDA dalam penyelesaian kredit macet di PT BPR Mitra Kota Magelang. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis terkait kajian yuuridis dari AYDA dan memahami terkait implementasi mekanisme AYDA dalam penyelesaian kredit macet di PT BPR Mitra Kota Magelang.
Metode yang digunakan penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi dengan pihak PT BPR Mitra Kota Magelang. Data yang diperoleh akan dianalisis berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan dengan praktik di lapangan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan.
Hasil penelitian menunjukan kajian yuridis dalam pelaksanaan AYDA telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Otoritas Jasa Keuangan terutama bagi BPR dan implementasi mekanisme AYDA menunjukan bagaimana hukum dapat bersifat fleksibel menjamin terpenuhinya hak dari masingmasing pihak.
Simpulan pada penelitian ini menunjukan bahwa AYDA merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan kredit bermasalah tercantum dalam pasal 12A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Implementasi mekanisme AYDA di PT BPR Mitra Kota Magelang merupakan Langkah penyelesaian non litigasi yang efisien meskipun dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti Lokasi dan nilai pasar agunan.
Kata Kunci: Agunan yang Diambil Alih, Kredit Macet, Kreditur.
Tidak tersedia versi lain