Text
SKRIPSI ANALISIS PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS FISIK PADA TRANSPORTASI UMUM (STUDI TERHADAP AKSESIBILITAS TRANS JOGJA)
ABSTRAK
Trans Jogja merupakan transportasi umum yang masih belum ramah penyandang disabilitas karena masih ada permasalahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas fisik, terutama pengguna kursi roda, tuna daksa, dan tuna netra. Fasilitas halte dan armada bus serta aksesibilitas belum sepenuhnya ramah disabilitas, dilihat dari masih banyak halte portable dimana tidak ada ramp, masih ada celah antara bus dengan halte, belum adanya huruf braille. Karena jika aksesibilitas tidak bisa diakses mandiri oleh penyandang disabilitas maka akan menimbulkan adanya diskriminasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan pemenuhan hak disabilitas dalam layanan Trans Jogja serta merumuskan pemenuhan hak yang berkeadilan berdasarkan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon dan teori keadilan John Rawls. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data bersumber dari data sekunder yang berisi bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, pendapat sarjana dan penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa literatur non hukum. Teknik pengumpulan data dengan studi Pustaka dan analisis data dengan deskriptif analisis.
Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan hak aksesibilitas di Trans Jogja belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022. Permasalahan utama ditemukan pada celah antara halte dan bus, tidak tersedianya ramp pada halte portable, informasi yang belum inklusif seperti kecilnya font pada layar informasi dan tidak ada huruf braille, serta minimnya pelatihan petugas. Pembahasan menunjukkan bahwa prinsip keadilan John Rawls menuntut adanya tindakan afirmatif yang menguntungkan bagi penyandang disabilitas sehingga bisa mendapatkan kesetaraan, sementara teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon menekankan pentingnya mekanisme preventif dan represif dalam perlindungan hak penyandang disabilitas. Kendala dalam upaya pemenuhan hak yaitu pada anggaran dana dan keterbatasan lahan untuk membangun halte permanen. Simpulan penelitian ini adalah bahwa pemenuhan hak disabilitas pada Trans Jogja masih belum optimal maka memerlukan perbaikan fasilitas dan aksesibilitas, peningkatan kualitas pelayanan dengan mengadakan pelatihan bagi petugas, serta alokasi anggaran afirmatif agar tercipta layanan transportasi yang ramah akan penyandang disabilitas dan berkeadilan.
Kata kunci: Pemenuhan Hak, Penyandang Disabilitas, Transportasi Umum, Trans Jogja
Tidak tersedia versi lain