Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PEMECAHAN TANAH PERTANIAN DI BAWAH 2 HEKTAR AKIBAT JUAL BELI DI KABUPATEN TEMANGGUNG
ABSTRAK
Pembatasan kepemilikan tanah pertanian minimal 2 hektar dan peralihan hak yang menyebabkan kepemilikan kurang dari 2 hektar kecuali pewarisan dilarang, larangan ini tidak berlaku jika penjual hanya memiliki tanah kurang dari 2 hektar dan tanah pertanian tersebut dijual sekaligus. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 56 Tahun 1960Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun, pada kenyataannya masyarakat di Kabupaten Temanggung ada yang melakukan pemecahan tanah pertanian di bawah 2 hektar dengan peralihan hak jual beli. Praktik pelanggaran tersebut akan mengakibatkan kepemilikan luas tanah pertanian semakin kecil dan kesenjangan antara petani dengan tuan tanah akan semakin jauh. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktorfaktor yang menjadi penyebab penegakan hukum tentang larangan pemecahan di bawah 2 hektar sulit untuk dilaksanakan dan mendeskripsikan kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan solusi hukum pemecahan tanah pertanian dengan luasan di bawah 2 hektar karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan di masyarakat, tidak dapat berjalan dengan baik karena luas lahan pertanian yang semakin berkurang disisi lain yang melatar belakangi dari pemecahan lahan tersebut adalah karena kebutuhan ekonomi dari pemilik lahan pertanian serta kesadaran hukum masyarakat Temanggung yang masih rendah. Oleh karena itu Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung membuat kebijakan dengan mengizinkan pemecahan tanah pertanian dengan luasan di bawah 2 hektar dengan peralihan hak jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dan telah efektif berjalan dengan baik di masyarakat Kabupaten Temanggung.
Kata Kunci: Pemecahan Tanah Pertanian, Jual beli, UUPA
Tidak tersedia versi lain