Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ATAS KASUS KEBOCORAN DATA NASABAH DI INDONESIA
Perbankan merupakan pilar penting dalam sistem keuangan nasional yang dituntut menjaga kepercayaan masyarakat melalui perlindungan data nasabah. Digitalisasi di sektor perbankan menghadirkan kemudahan, namun juga meningkatkan risiko kebocoran data, sebagaimana terjadi pada kasus Bank Syariah Indonesia (2023) dan Bank Tabungan Negara (2024). Tujuan penelitian ini guna menganalisa peran teknologi dan sumber daya manusia terkait memperkuat perlindungan hukum terhadap nasabah, serta menelaah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan lembaga terkait dalam menegakkan perlindungan konsumen. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu dengan menganalisis peraturan seperti UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan lainnya. Penelitian ini menunjukkan hasil yaitu walaupun sudah ada regulasi yang ditentukan, tetapi pada faktanya, implementasi terkait perlindungan masih menghadapi kendala berupa lemahnya sistem keamanan siber, rendahnya literasi digital, serta terbatasnya kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, penerapan standar keamanan internasional, dan sinergi antar lembaga diperlukan guna menciptakan ekosistem perbankan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Bank, Nasabah Bank, Kebocoran Data
Tidak tersedia versi lain