Text
SKRIPSI ANALISIS PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI KOPERASI SIMPAN PINJAM “KAJ” (Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mgg)
ABSTRAK
Sengketa hutang piutang antara anggota dan Koperasi Simpan Pinjam “KAJ” yang berujung pada pembuatan Akta Perdamaian Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Mgg menimbulkan persoalan hukum ketika perdamaian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, termasuk dicantumkannya pihak yang telah meninggal dunia sebagai subjek hukum. Permasalahan ini melatarbelakangi penelitian untuk mengetahui penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa tersebut serta menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap keberadaan pihak yang telah meninggal dalam akta perdamaian. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman teoretis dan praktis mengenai pentingnya asas itikad baik dalam perjanjian koperasi dan memberikan manfaat bagi aparat penegak hukum, koperasi, serta anggota dalam menjalankan perjanjian secara jujur dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian perbuatan para pihak dengan ketentuan hukum perdata dan asas itikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta perdamaian dibuat secara sukarela dan memenuhi unsur itikad baik pada tahap pembentukan, pelaksanaannya tidak mencerminkan asas tersebut. Debitur tidak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan, sementara pihak koperasi melakukan tindakan yang kurang cermat, seperti pengalihan piutang dan pencantuman pihak yang telah meninggal dunia. Majelis hakim menilai bahwa kondisi tersebut menimbulkan cacat hukum yang berpengaruh terhadap pelaksanaan perdamaian. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa asas itikad baik belum diterapkan secara optimal oleh para pihak. Oleh karena itu, disarankan agar koperasi dan anggota lebih berhati-hati dalam menyusun perjanjian, memastikan kecermatan administrasi, serta mengedepankan prinsip kejujuran dan transparansi untuk mewujudkan kepastian hukum.
Kata Kunci: Itikad Baik, Akta Perdamaian, Hutang piutang, Koperasi.
Tidak tersedia versi lain