Text
SKRIPSI PENGUATAN TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM BIKAMERAL DI INDONESIA
ABSTRAK
Dewan Perwakilan Daerah merupakan produk dari refleksi kritis terhadap eksistensi utusan daerah dan utusan golongan yang mengisi formasi Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistem keterwakilan di era sebelum reformasi. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah saat ini dirasa belum memadai, harapan untuk mengakomodir keseluruhan aspirasi masyarakat di daerah serta penerapan prinsip checks and balances antara DPD dan DPR tidak dapat terwujud secara optimal.Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris dalam hal ini, metode penelitian menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau termuat dalam unsur empiris. Anggota DPD yang telah peneliti wawancara mengatakan bahwa jika RUU yang diserahkan DPD sesuai tahapan akan masuk ke Prolegnas dalam bentuk antrian, DPD melihat bahwa RUU tentang daerah yang diusulkan sangat diperlukan daerah dalam pengisian kekosongan hukum. Hasil penelitian pada skripsi ini menunjukkan bahwa; 1. Peran dan Fungsi DPD masih belum memiliki wewenang yang jelas 2. DPD dan DPR memiliki perbedaan wewenang dalam proses legislator, sehingga pada prosesnya DPD dan DPR diharapkan mampu menerapkan check and balances, serta 3. DPD diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan yang bersifat ke daerahan terutama perihal peraturan perundangundangan. Fungsi DPD yang diatur dalam UU hanya berfungsi memberikan masukan saja namun tidak memiliki hak seperti DPR sebagai lembaga berkuasa atas terbentuknya UU.Tugas dan wewenang yang dimiliki DPD ada dalam Pasal 22 D UUD 1945 namun dalam tugasnya DPD hanya memiliki beberap wewenang yaitu pengusulan RUU, memberikan pertimbangan, melakukan pengawasan, namun hal ini tidak bisa membuat DPD berjalan efektif. Upaya menguatkan DPD dengan berbagai pertimbangan ada beberapa yang menjadi kelemahan nilai tawar politik DPD diantranya syarat dalm pengusulan tersebut seperti apa yang di tuangkan dalam pasal 37 UUD 1945.
Kata kunci: Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawatan Rakyat, Undang Undang Dasar 1945
Tidak tersedia versi lain