PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

SKRIPSI PENGUATAN TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM BIKAMERAL DI INDONESIA

AHMAD KUSYAIRI - Nama Orang;

ABSTRAK
Dewan Perwakilan Daerah merupakan produk dari refleksi kritis terhadap eksistensi utusan daerah dan utusan golongan yang mengisi formasi Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistem keterwakilan di era sebelum reformasi. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah saat ini dirasa belum memadai, harapan untuk mengakomodir keseluruhan aspirasi masyarakat di daerah serta penerapan prinsip checks and balances antara DPD dan DPR tidak dapat terwujud secara optimal.Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris dalam hal ini, metode penelitian menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau termuat dalam unsur empiris. Anggota DPD yang telah peneliti wawancara mengatakan bahwa jika RUU yang diserahkan DPD sesuai tahapan akan masuk ke Prolegnas dalam bentuk antrian, DPD melihat bahwa RUU tentang daerah yang diusulkan sangat diperlukan daerah dalam pengisian kekosongan hukum. Hasil penelitian pada skripsi ini menunjukkan bahwa; 1. Peran dan Fungsi DPD masih belum memiliki wewenang yang jelas 2. DPD dan DPR memiliki perbedaan wewenang dalam proses legislator, sehingga pada prosesnya DPD dan DPR diharapkan mampu menerapkan check and balances, serta 3. DPD diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan yang bersifat ke daerahan terutama perihal peraturan perundangundangan. Fungsi DPD yang diatur dalam UU hanya berfungsi memberikan masukan saja namun tidak memiliki hak seperti DPR sebagai lembaga berkuasa atas terbentuknya UU.Tugas dan wewenang yang dimiliki DPD ada dalam Pasal 22 D UUD 1945 namun dalam tugasnya DPD hanya memiliki beberap wewenang yaitu pengusulan RUU, memberikan pertimbangan, melakukan pengawasan, namun hal ini tidak bisa membuat DPD berjalan efektif. Upaya menguatkan DPD dengan berbagai pertimbangan ada beberapa yang menjadi kelemahan nilai tawar politik DPD diantranya syarat dalm pengusulan tersebut seperti apa yang di tuangkan dalam pasal 37 UUD 1945.
Kata kunci: Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawatan Rakyat, Undang Undang Dasar 1945


Ketersediaan
#
Ruang Skripsi (HUKUM) HUKUM KUS P 2024
110-UN57.U1-SH-XII-2024
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM KUS P 2024
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2024
Deskripsi Fisik
XIII;60HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULLTEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?