PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

SKRIPSI ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP RESIDIVIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan: 133/Pid.Sus/2021/PN Amb)

EVA FIDIYATI - Nama Orang;

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya residivisme narkotika dan perlunya status residivis dipertimbangkan sebagai faktor pemberat dalam putusan guna mencapai efek jera. Rumusan masalahnya berfokus pada analisis pertimbangan Putusan 133/Pid.Sus/2021/PN Amb. terhadap residivis narkotika dan seharusnya status residivis dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam kasus narkotika. Tujuan penelitian ini adalah memberikan pandangan kepada penegak hukum agar status residivis dijadikan faktor pemberat dan memahami urgensi pertimbangan status residivis demi tercapainya keadilan dan kemanfaatan. Manfaatnya mencakup kontribusi teoretis terhadap pertimbangan hakim dan manfaat praktis bagi Pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum/efek jera serta bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Putusan 133/Pid.Sus/2021/PN Amb. tidak mempertimbangkan status residivis sebagai pemberatan dan yang memberatkan pidana perkara narkotika. Secara yuridis, hal ini disebabkan Penuntut Umum tidak mengajukan pembuktian yang relevan. Meskipun demikian, secara non-yuridis, hakim menolak untuk menggali kebenaran status residivis, padahal hakim seharusnya dapat melakukannya tanpa menunggu bukti yang diajukan Penuntut Umum yang mengakibatkan gagalnya efek jera yang diberikan, kegagalan menggali nilai keadilan, dan kegagalan mempertimbangkan kepentingan umum. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa status residivis harus dipertimbangkan secara hukum sebagai keadaaan yang memberatkan karena telah memenuhi faktor dan syarat yang diperlukan. Apabila diabaikan, hal ini akan mengancam tercapainya tujuan pemidanaan. Maka dari itu, saran yang diajukan adalah Hakim dan Penuntut Umum harus lebih cermat dan tidak mengesampingkan status residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci: Analisis, Narkotika, Pertimbangan, Putusan, dan Residivis.


Ketersediaan
#
Ruang Skripsi (HUKUM) HUKUM FID A 2025
159-UN57.U1-SH-XII-2025
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM FID A 2025
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2025
Deskripsi Fisik
XVII;103HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULL TEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?