Text
SKRIPSI ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP RESIDIVIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan: 133/Pid.Sus/2021/PN Amb)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya residivisme narkotika dan perlunya status residivis dipertimbangkan sebagai faktor pemberat dalam putusan guna mencapai efek jera. Rumusan masalahnya berfokus pada analisis pertimbangan Putusan 133/Pid.Sus/2021/PN Amb. terhadap residivis narkotika dan seharusnya status residivis dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam kasus narkotika. Tujuan penelitian ini adalah memberikan pandangan kepada penegak hukum agar status residivis dijadikan faktor pemberat dan memahami urgensi pertimbangan status residivis demi tercapainya keadilan dan kemanfaatan. Manfaatnya mencakup kontribusi teoretis terhadap pertimbangan hakim dan manfaat praktis bagi Pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum/efek jera serta bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Putusan 133/Pid.Sus/2021/PN Amb. tidak mempertimbangkan status residivis sebagai pemberatan dan yang memberatkan pidana perkara narkotika. Secara yuridis, hal ini disebabkan Penuntut Umum tidak mengajukan pembuktian yang relevan. Meskipun demikian, secara non-yuridis, hakim menolak untuk menggali kebenaran status residivis, padahal hakim seharusnya dapat melakukannya tanpa menunggu bukti yang diajukan Penuntut Umum yang mengakibatkan gagalnya efek jera yang diberikan, kegagalan menggali nilai keadilan, dan kegagalan mempertimbangkan kepentingan umum. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa status residivis harus dipertimbangkan secara hukum sebagai keadaaan yang memberatkan karena telah memenuhi faktor dan syarat yang diperlukan. Apabila diabaikan, hal ini akan mengancam tercapainya tujuan pemidanaan. Maka dari itu, saran yang diajukan adalah Hakim dan Penuntut Umum harus lebih cermat dan tidak mengesampingkan status residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci: Analisis, Narkotika, Pertimbangan, Putusan, dan Residivis.
Tidak tersedia versi lain