Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOS SECARA LISAN DITINJAU DARI KUH PERDATA ( STUDI KOS “PS” DI KELURAHAN POTROBANGSAN KOTA MAGELANG )
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Kamar Kos Secara Lisan Ditinjau dari KUH Perdata (Studi Kos "PS" di Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang)”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kamar kos yang dilakukan secara lisan antara pemilik dan penyewa, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pihak menurut Pasal 1313, 1320, dan 1548 KUH Perdata. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis sah atau tidaknya perjanjian sewa-menyewa kamar kos yang dilakukan secara lisan serta bentuk perlindungan hukum yang timbul dari perjanjian tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pemilik dan penyewa kos, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen hukum terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa-menyewa kamar kos yang dilakukan secara lisan telah memenuhi unsur perjanjian menurut Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata, serta memenuhi ketentuan Pasal 1548 KUH Perdata tentang perjanjian sewa-menyewa. Namun, bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak masih lemah karena tidak adanya bukti tertulis, sehingga disarankan agar perjanjian sewa-menyewa ke depan dibuat secara tertulis demi kepastian hukum bagi pemilik maupun penyewa kos.
Kata Kunci: Perjanjian Lisan, Sewa-menyewa, KUH Perdata.
Tidak tersedia versi lain